BAWASLU MURUNG RAYA - PURUK CAHU– Masa kampanye Pilkda Serentak Tahun 2024 yang dimulai sejak 25 September 2024 lalu tampaknya dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada baik dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota pada masi
PURUK CAHU – Bawaslu Murung Raya Awasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)pada saat penetapan 2 (dua) Pasangan Calon (Paslon) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Bupati dan Wakil
PURUK CAHU – Bawaslu Kabupaten Murung Raya awasi Kegiatan deklarasi kampanye damai KPU usai menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, guna mengajak paslon menj aga situasi kondusif selama masa kampanye.
PURUK CAHU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya menghimbau dan melarang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yang telah ditetapkan oleh KPU Murung Raya yang bertarung pada pilkada Mura Tahun 2024 ini untuk tidak menggunakan fasilitas neg
PURUK CAHU, Bawaslu Mura - Bawaslu kabupaten Murung Raya mengelar kegiatan pada hari Jum’at 06 September 2024 bertempat di Hotel family Puruk Cahu yang dihadiri panwaslu kecamatan se kabupaten Murung Raya, Koordinator Sekretari