KAWAL AKURASI DATA PEMILIH MURUNG RAYA
|
PURUK CAHU – Bawaslu Kabupaten Murung Raya menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Rabu pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Demokrasi Kantor KPU Kabupaten Murung Raya.(30/9)*
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Murung Raya diwakili oleh Ketua Bawaslu, Elides Jena, bersama Anggota Bawaslu, Deni Nugraha dan Masmuji, serta tiga orang staf. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Murung Raya tercatat sebanyak 92.080 orang, yang terdiri atas 47.759 pemilih laki-laki dan 44.321 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut mencakup 10 kecamatan dan 125 desa/kelurahan.
Dalam rangkaian pengawasan PDPB, Bawaslu Murung Raya sebelumnya telah menyampaikan saran perbaikan pada saat rapat koordinasi. Saran tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong KPU melakukan pencermatan dan tindak lanjut terhadap data pemilih yang memerlukan perbaikan. Dalam rapat pleno ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Deni Nugraha, menanggapi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan dan diterima dengan baik oleh KPU Kabupaten Murung Raya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Elides Jena, turut menegaskan pentingnya perhatian terhadap saran perbaikan, khususnya berkaitan dengan data pemilih yang masih berstatus aktif meskipun berdasarkan kondisi atau jabatannya seharusnya tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif.
“Sudah bertahun-tahun, bahkan sudah menjadi petinggi, yang seharusnya bukan termasuk DPT, tetapi masih berstatus aktif,” ujarnya.
Elides meminta agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ketepatan dan keakuratan data pemilih merupakan hal penting yang perlu dijaga oleh penyelenggara pemilu, karena berkaitan dengan kualitas data serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Melalui pengawasan PDPB secara berkelanjutan, Bawaslu Murung Raya berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat terus diperbaiki melalui koordinasi dan tindak lanjut yang tepat, sehingga data pemilih yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Nay
Foto : HumasBWSMura