Telah dibuka pendaftaran Calon Pengawas TPS Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024.
- Persyaratan Pengawas TPS
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berkas pendaftaran meliputi:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.