Lompat ke isi utama

Pengumuman

Telah Dibuka Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu Serentak Tahun 2024

Telah dibuka pendaftaran Calon Pengawas TPS Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024.

 

Pendaftaran PTPS
Tahapan dan Jadwal Rekrutment PTPS 

 

 

  • Persyaratan Pengawas TPS 
  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya
    5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan

  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berkas pendaftaran meliputi:

     
  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
    yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • Bersedia bekerja penuh waktu;

  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.