TINGKATKAN RASA CINTA TANAH AIR BAWASLU KABUPATEN MURUNG RAYA MENYANYIKAN/MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN
|
Puruk Cahu – Bawaslu Kabupaten Murung Raya Memperdengarkan/Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Ederan Nomor 30 Tahun 2025 Tentang “Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota”.
Memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan dan Mars Badan Pengawasan Pemilihan Umum, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota wajib untuk menjalankan surat edaran tersebut di masing-masing kantor bawaslu. Untuk Bawaslu Kabupaten Murung Raya kegiatan tersebut dilaksanakan diaula rapat kantor Bawaslu Kabupaten Murung Raya. pada tanggal 07/07/2025 hari Senin pada jam 10.00 waktu setempat, Dan di ikuti oleh seluruh staff Bawalu Kabupaten Murung Raya.
Ketentuan dari surat edaran, senin hingga jum’at memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan yang berbeda, Dimana untuk hari senin sendiri memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan untuk hari lainnya seperti hari selasa dan jumat (lagu Nasional), kamis (Indonesia Raya), Rabu (Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum). Pada saat kegiatan berlangsung seluruh staff Bawaslu diharuskan untuk dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
“terkait surat edaran, tujuannya memang bagus. kegiatan tersebut menjadi salah satu untuk menumbuhkan rasa nasionalisme kita. Harapannya tidak ada lagi sifat-sifat radikalisme didalam penyelenggaraan. Dan tentunya kegiatan ini akan terus dilakukan, bahkan pada saat apel pagi akan kita perdengarkan juga”. tegas Elides Jena (Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya). (NZL)