Lompat ke isi utama

Berita

TERKAIT AKSES SIDALIH BAWASLU KABUPATEN MURUNG RAYA MELAKUKAN KORDINASI KE KPU KABUPATEN MURUNG RAYA.

SIDALIH

Foto Bersama Saat Melakukan Kordinasi Bawaslu Kabupaten Murung Raya Ke KPU Kabupaten Murung Raya, Kamis Tanggal 7 Agustus 2025 Di Gedung Kantor KPU Kabupaten Murung Raya.

Puruk Cahu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Murung Raya Melakukan Kordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Terkait Penggunaan Akses Aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih).

Kordinasi dilakukan sesuai dengan arahan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No.350/PM.00/K1/08/2025 Tentang Pengawasan Data Pemilih dan Penggunaan akses Sidalih pada PDPB. Dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.1232/tik.02-SD/13/2025 Tentang Penyampaian Data Pemilih dan Akses Sidalih.

Deni Nugraha selaku Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Murung Raya beserta Staff Bawaslu Kabupaten Murung Raya melakukan Kordinasi pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Jam 10.00 WIB, di Gedung Kantor KPU Kabupaten Murung Raya. Kordinasi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Okto Dinata. 

“kami sedang mempersiapkan SIDALIH. Adapun untuk bisa memperlihatkan luncuran yang dibagikan ke Bawaslu itu belum ada.”

SIDALIH 1

Pada saat Kordinasi berlangsung, KPU kabupaten Murung Raya mempersilahkan staff dari Bawaslu Kabupaten Murung raya untuk secara langsung melihat Akun Sidalih KPU Kabupaten Murung Raya. Adapun akses Sidalih untuk saat ini hanya dapat menampilkan rekapitulasi data di tahun 2024 beserta by name by address pemilih. Okto Dinata juga menyampaikan bahwa Kordinasi ini juga merupakan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Murung Raya dengan KPU Kabupaten Murung Raya untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). (NZL)