PPPK TERANCAM DIPECAT AKIBAT MANGKIR DARI TUGAS, BAWASLU KALTENG TEKANKAN PENTINGNYA DISIPLIN APARATUR
|
Puruk Cahu - 18 Oktober 2025 Isu kedisiplinan aparatur menjadi perhatian serius Bawaslu Kalimantan Tengah. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pengawasan pemilu dilaporkan mangkir tanpa keterangan yang jelas. Pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Peringatan ini mengemuka dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Kehumasan Bawaslu Kabupaten se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di Palangka Raya pada Jumat (18/10). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Murung Raya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kalteng, Benny Setia, dan Koordinator Divis Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, menyampaikan pentingnya menegakkan disiplin kerja bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK yang bertugas di jajaran Bawaslu.
“Pegawai PPPK wajib menaati jam kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” tegas Benny Setia dan Hj. Siti Wahidah.
Ia menjelaskan, aturan terkait disiplin kerja bagi PPPK telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku sebagai acuan bagi pegawai berstatus PPPK. Ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat berimplikasi pada sanksi berat hingga pemutusan perjanjian kerja. Lebih lanjut, Hj. Siti Wahidah mengingatkan pentingnya fungsi kehumasan dalam memastikan kehadiran, kinerja, dan komunikasi antaraparatur berjalan efektif.
“Kehumasan bukan hanya tentang publikasi kegiatan, tetapi juga membangun citra integritas lembaga. Disiplin aparatur adalah bagian dari pesan publik yang harus kita tunjukkan,” tambahnya.
Rapat tersebut juga menjadi momentum bagi Bawaslu se-Kalteng untuk memperkuat koordinasi menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025, dengan fokus pada peningkatan kapasitas SDM dan efektivitas pengawasan informasi publik. Bawaslu Kabupaten Murung Raya menyambut pesan tersebut sebagai refleksi untuk terus menegakkan kode etik dan disiplin kerja di seluruh tingkat pengawasan. Komitmen ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan profesionalisme pengawas pemilu di Mura.
Penulis : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Murung Raya
Editor : Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Murung Raya