PERKUAT PEMAHAMAN KEWENANGAN BARU, BAWASLU MURUNG RAYA GELAR DISKUSI PUTUSAN MK 104 /PUU/XXIII/2025 BERSAMA KPU MURUNG RAYA
|
Puruk Cahu— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya dalam rangka membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU/XXIII/2025, Senin (17/11), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Murung Raya.
RDK ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang sebelumnya hanya berupa rekomendasi, namun ke depan telah ditetapkan sebagai putusan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Elides Jena, S.KM, yang menegaskan pentingnya diskusi ini untuk meningkatkan kehati-hatian dan akuntabilitas jajaran Bawaslu dalam menjalankan kewenangan baru.
“RDK ini sebagai langkah pencegahan agar kita terhindar dari potensi pelanggaran etik di kemudian hari. Dengan memahami Putusan MK 104 secara mendalam, kita dapat memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Okto Dinata selaku Ketua KPU Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangannya mengenai dampak putusan MK terhadap proses penyelesaian sengketa Pemilu di masa mendatang.
“Putusan MK ini menjadi rujukan penting, termasuk melihat pengalaman dari Pilkada Barito Utara. Ke depan, beban keputusan sengketa berada pada Bawaslu. Karena keputusan Bawaslu sudah bersifat mengikat, KPU wajib menindaklanjutinya. Segala keputusan politik tentu berpotensi menimbulkan kontroversi, sehingga harus diputuskan seadil-adilnya dan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Murung Raya. Masmuji menegaskan bahwa perubahan kewenangan ini menuntut Bawaslu untuk lebih cermat dan profesional.
“Agenda ini penting untuk menyatukan pemahaman terkait Putusan MK 104. Karena kewenangan Bawaslu kini berupa putusan, bukan sekadar rekomendasi, maka setiap penyelesaian pelanggaran administrasi harus melalui telaah hukum yang mendalam dan berlandaskan asas kehati-hatian,” terangnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Murung Raya berharap seluruh jajaran, baik Bawaslu maupun KPU, dapat memahami implikasi dari Putusan MK 104/PUU/XXIII/2025 sehingga proses penyelesaian sengketa Pemilu dapat berjalan lebih pasti, adil, dan sesuai prinsip kepastian hukum.
#BawasluMurungRaya
#BawasluKalteng
#BawasluRI
#PengawasanPemilu
#Berintegritas
#BawasluMelayani
#Kolaboratif
#humasbawaslumura