Mengantisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2024: Bawaslu Kabupaten Murung Raya Siapkan Pemetaan Khusus
|
Bawaslumura,Purukcahu- Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pemilihan. Pemetaan ini dianggap penting untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dan gangguan yang bisa terjadi selama tahapan pemilihan.
Deni Nugraha, anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa peta kerawanan ini disusun sebagai langkah pencegahan agar segala potensi kerawanan dapat diminimalkan. "Pemilihan Serentak 2024 ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pemilihan sebelumnya, sehingga perlu diantisipasi dengan baik melalui pemetaan kerawanan yang komprehensif," ujar Deni saat dihubungi via telpon, Minggu (18/8/2024).
Pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Murung Raya ini berbeda dari Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia. "Jika IKP bersifat kuantitatif dan berbasis pada 61 indikator kerawanan, peta kerawanan yang kami buat lebih bersifat kualitatif dan didasarkan pada identifikasi isu serta tahapan-tahapan pemilihan," tambah Deni.
Berdasarkan pemetaan tersebut, terdapat beberapa isu kerawanan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, seperti pengrusakan alat peraga kampanye, kehadiran peserta pemilihan dalam kegiatan masyarakat selama masa kampanye, politik uang, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengidentifikasi kelalaian dalam distribusi logistik pemilu sebagai salah satu isu yang harus mendapatkan perhatian khusus.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi, Bawaslu Kabupaten Murung Raya telah menyiapkan berbagai langkah pencegahan dan aksi strategis. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya agar lebih aktif memberikan informasi kepada seluruh jajarannya, termasuk menyelenggarakan bimbingan teknis yang tidak hanya terbatas pada bidang teknis, tetapi juga mencakup seluruh tahapan pemilihan.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan dan sanksi pada proses pemilihan, terutama dalam hal pengrusakan alat peraga kampanye. "Kami nantinya akan berkoordinasi dengan stakeholder dan pengurus partai politik untuk menyosialisasikan aturan-aturan terkait kampanye agar pelanggaran dapat diminimalisir," jelas Deni.
Bawaslu Kabupaten Murung Raya juga berencana untuk melakukan patroli pengawasan selama masa kampanye dan masa tenang. Patroli ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran seperti politik uang, ketidaknetralan ASN, dan kehadiran peserta pemilu dalam kegiatan masyarakat pada hari tenang.
Langkah lainnya yang diambil Bawaslu adalah membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) di tingkat kabupaten serta seluruh Panwaslu Kecamatan. Posko ini bertujuan untuk menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu juga tidak luput dari perhatian Bawaslu. Deni menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan adil. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, karena keberhasilan pemilihan ini merupakan tanggung jawab bersama," tutupnya.
Dengan adanya peta kerawanan ini, diharapkan seluruh pihak terkait, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, dapat lebih siap dan waspada dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2024, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Bucex
Editor : Bucex