Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MURUNG RAYA GELAR RDK PERSIAPAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026

RDK Monev

RDK Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Senin (10/8/2026).

Puruk Cahu – Bawaslu Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, (10/8), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Murung Raya.

RDK tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Murung Raya dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran menghadapi proses Monev, khususnya dalam pemenuhan indikator penilaian pada Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan agenda rapat, pembahasan difokuskan pada indikator penilaian SAQ Bawaslu serta berbagai hal lain yang masih perlu dipersiapkan. 

Rapat diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya Elides Jena, Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya Masmuji, Koordinator Sekretariat Suanro, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Murung Raya.

Dalam arahannya, Elides Jena menyampaikan bahwa proses Monev Keterbukaan Informasi Publik perlu dipersiapkan secara bersama-sama. Ia berharap Bawaslu Kabupaten Murung Raya dapat memenuhi seluruh indikator penilaian dengan baik sehingga tidak perlu memasuki tahapan masa sanggah dalam proses Monev.

“Saya harap kita semua dapat saling membantu dalam Monev ini.”

Elides Jena juga menyampaikan target Bawaslu Kabupaten Murung Raya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan berupaya menjadi yang terbaik dalam pelaksanaan Monev tahun ini.

“Target kita tahun ini adalah menjadi yang terbaik.”

Dalam pembahasan RDK, jajaran Bawaslu Kabupaten Murung Raya turut mengidentifikasi sejumlah kendala dan indikator dalam SAQ yang masih membutuhkan pemenuhan maupun penjelasan lebih lanjut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketersediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari aspek pelayanan informasi publik yang inklusif.

Hal tersebut disampaikan oleh Dola, selaku staf pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Murung Raya. Pembahasan mengenai fasilitas disabilitas menjadi penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan tersedianya informasi, tetapi juga mencakup kemudahan akses bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Melalui RDK ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Murung Raya melakukan identifikasi terhadap berbagai hal yang masih perlu dilengkapi dan diperbaiki, sekaligus membangun koordinasi internal agar setiap indikator dalam SAQ dapat dipersiapkan dengan lebih optimal.

Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Murung Raya untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. 

Dengan semangat kerja bersama sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, seluruh jajaran diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan Monev serta menjadikan proses evaluasi tersebut sebagai sarana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Murung Raya. (BCX/NAY)*

 

#BawasluMurungRaya 
#BawasluKalteng
#BawasluRI
#PengawasanPemilu
#Berintegritas
#BawasluMelayani 
#Kolaboratif
#humasbawaslumur