BAWASLU KABUPATEN MURUNG RAYA KEPADA DISABILITAS
|
Bawaslu Kabupaten Murung Raya ajak para penyandang disabilitas untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif di pemilu 2024. Hal ini dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada disabilitas , di Desa Bahitom Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Jum'at(05/08/2022).
Kegiatan yang menghadirkan penyandang disabilitas dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, H.Rudy Hartono sebagai nara sumber, Kepala Sekretariat Bawaslu Murung Raya,Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya,Kepala Desa Bahitom,serta penerjemah bahasa isyarat guna informasi dapat tersempaikan dengan baik dalam sosialisasi tersebut.
Dalam salam pembukanya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Piterson, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penyandang disabilitas yang telah menghadiri kegiatan tersebut, dimana maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut guna meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta hak-hak yang dimiliki oleh disabilitas.
“ini menjadi bentuk kepedulian Bawaslu Kabupaten Murung Raya pada hak para penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini juga para penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas partisipatif pada pemilu 2024”. Kata Piter.
Hal senada pun dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, H.Rudy Hartono dalam paparannya, menyampaikan sejumlah informasi terkait pemilu khususnya tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan, tidak sampai disitu ia pun mengajak kepada kelompok disabilitas untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pemilu, Penyandang disabilitas harus mau bersama bawaslu mengawasi pelaksanaan pemilu, ujarnya.
“Laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Murung Raya dan Jajaran Panwascam sampai di tingkat kelurahan/Desa jika terjadi pelanggaran pemilu,” kata Rudy.
Selain itu pun koordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Rudy Hartono menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 mengatur hak dari penyandang disabilitas dimana.“penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu”. tegas Rudy dalam Sosialisasi Partisipatif bagi penyandang disabilitas”.
Oleh : Robertus Robert Santosa,S.Sos (Humas Bawaslu Kabupaten Murung Raya)