Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Murung Raya (

Penulis : Budi S,SN,S.I.P | Senin, 13 Februari 2023 - 11:04:33 WIB
Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Murung Raya (

Puruk Cahu - Bawaslu Kabupaten Murung Raya melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Murung Raya (13/02/2023)

Kegiatan RDK ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Murung Raya Jl. am Yani , RDK ini dihadiri sebanyak 20 peserta, Komisioner Bawaslu, Panwascam dan Staff Teknis sekretariat Bawaslu.

Kegiatan RDK ini dibuka langsung oleh Kordiv SDM H. Rudi Hartono, SE,MM ( Ketua). Dalam hal ini beliau berpesan bahwa jajaran Bawaslu sampai tingkat kebawah agar bisa betul-betul mengawasi kegiatan2 Tahapan Pelaksanaan Pemilu termasuk juga mendaftar melalui Link Jariku Mengawasi, juga menjaga komunikasi yang baik terhadap pelaksana Pemilu serentak Tahun 2024 dalam hal ini KPU berjenjang, ungkap beliau.

Arahan dari korsek dalam kegiatan transparansi keuangan beliau mengatakan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar mendapat perhatian, di pertanggungjawabkan setiap bulannya.

Panwascam agar tetap melakukan pembimbingan secara teknis untuk PKD dilapangan terkait Verifikasi dari Hasil RDK hari ini dengan harapan bawahan Bawaslu bisa bekerja sesuai Arah dengan Alat Kerja sesuai Perbawaslu ujar Boima Hutajulu salah satu Kordiv P3S.

#bawasluhumas

#bawaslumura