BAWASLU AWASI UJI PUBLIK PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MURUNG RAYA

Penulis : Budi S,SN,S.I.P | Rabu, 14 Desember 2022 - 14:31:41 WIB
BAWASLU AWASI UJI PUBLIK PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MURUNG RAYA

Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya Saat Menghadiri Kegiatan Uji Publik di Aula DAD kab. Murung raya (14/12/2022)

Puruk Cahu, Bawaslu Kabupaten Murung Raya Melalui Ketua (H.Rudi Hartono, SE,MM) Menghadiri Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (14/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan melibatkan stake holder baik Pemerintah, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama , Partai Politik,Ormas , Kejaksaan dan Kepolisian.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya Kegiatan ini dilakukan sebagai sarana uji publik penambahan Dapil sesuai dengan Opsi yang diberikan oleh KPU, dan harus dipertimbangkan secara matang terkait dengan jumlah Kursi DPRD sebelumnya pada Tahun 2013, Dapil I ( 9) Kursi, Dapil II (7) Kursi, Dapil III (7) Kursi ,Jumlah penduduk 105,454 Jiwa Total 25 Kursi.

Uji publik yang dilaksanakan KPU dan diawasi langsung oleh Bawaslu melalui Ketua dan 10 Panwascam Kecamatan dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Adat Dayak Jl. A. Yani Puruk Cahu.

KPU dalam pengawasan Bawaslu mengungkapkan uji publik ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017, PKPU No 3,6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No 457 Tahun 2022, dan mengikuti Prinsip Penyusunan Dapil, melalui penghitungan Alokasi kursi setiap dapil serta masukan dan tanggapan masyarakat dengan Memberikan 2 Opsi yaitu : Opsi I - Dapil I ( 10) Kursi, Dapil II (9) Kursi, Dapil III (6) Kursi dan Opsi II- Dapil I ( 9) Kursi, Dapil II (6) Kursi, Dapil III (5) Kursi , Dapil IV (5) Kuris Jumlah Penduduk 112,266 Jiwa dengan jumlah tetap 25 Kursi ungkap Izharudin!

#bawasluhumas

#bawaslumurungraya

#bawaslumura

#bawaslumengawasi

#bawaslukalteng

#bawasluri